Wednesday, November 30, 2011

Sangat Berdosa bagi orang muslim yang meninggalkan solat

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kit...a, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,
“Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan,
“Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab.

Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah?

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an. Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir

Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus.
…Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sunday, November 20, 2011

Beberapa kriteria memilih calon istri

Berapa kreterial memilih calon istri,:

  1. Beragama islam (muslimah). Ini adalah syarat yang utama dan pertama.
  2. Memiliki akhlak yang baik. Wanita yang berakhlak baik insya Allah akan mampu menjadi ibu dan istri yang baik.
  3. Memiliki dasar pendidikan Islam yang  baik. Wanita yang memiliki dasar pendidikan Islam yang baik akan selalu berusaha untuk menjadi wanita sholihah yang akan selalu dijaga oleh Allah SWT. Wanita sholihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
  4. Memiliki sifat penyayang. Wanita yang penuh rasa cinta akan memiliki banyak sifat kebaikan.
  5. Sehat secara fisik. Wanita yang sehat akan mampu memikul beban rumah tangga dan menjalankan kewajiban sebagai istri dan ibu yang baik.
  6. Dianjurkan memiliki kemampuan melahirkan anak. Anak adalah generasi penerus yang penting bagi masa depan umat. Oleh karena itulah, Rasulullah SAW menganjurkan agar memilih wanita yang mampu melahirkan banyak anak.
  7. Sebaiknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah menikah. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keluarga yang baru terbentuk dari permasalahan lain 
  8.     )Beberapa kriteria memilih calon suami
  9. Beragama Islam (muslim). Suami adalah pembimbing istri dan keluarga untuk dapat selamat di dunia dan akhirat, sehingga syarat ini mutlak diharuskan.
  10. Memiliki akhlak yang baik. Laki-laki yang berakhlak baik akan mampu membimbing keluarganya ke jalan yang diridhoi Allah SWT.
  11. Sholih dan taat beribadah. Seorang suami adalah teladan dalam keluarga, sehingga tindak tanduknya akan ‘menular’ pada istri dan anak-anaknya.
  12. Memiliki ilmu agama Islam yang baik. Seorang suami yang memiliki ilmu Islam yang baik akan menyadari tanggung jawabnya pada keluarga, mengetahui cara memperlakukan istri, mendidik anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga secara halal dan baik.
Sebagai catatan tambahan, dianjurkan memilih calon pasangan hidup yang jauh dari silsilah kekerabatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keturunan dari penyakit-penyakit menular atau cacat bawaan kekerabatannya. Selain itu juga dapat memperluas pertalian kekeluargaan dan ukhuwah islamiyah.
Semoga kita semua dibimbing oleh Allah SWT dalam berikhtiar mendapatkan pasangan hidup yang terbaik dan diridhoi-Nya serta dapat ikut serta menemani kita ke surga dunia dan akhirat. Amin.

Cara Bersiwak Rosulloh

Apa itu siwak? Siwak (atau disebut juga miswak) merupakan kayu dari ranting pohon Aarak atau Peelu, yang lazim terdapat di jazirah Arab. Nama latinnya: Salvadora Persica. Siwak inilah yang biasa digunakan sebagai sikat gigi sekaligus pasta gigi yang terkenal di jazirah Arab.
Keutamaan bersiwak sangat banyak. Bahkan penelitian-penelitian modern menemukan bahwa siwak lebih baik dan alami ketimbang sikat dan pasta gigi yang sekarang beredar luas.Rasulullah SAW pun sangat menyukai bersiwak (menyikat gigi dengan siwak).
Cara Rasulullah SAW bersiwak adalah sebagai berikut:
  1. Berdoa sebelum bersiwak. Salah satu do’a yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah: “Allahumma thahhir bissiwaak Asnaaniy, wa qawwiy bihi Litsaatsiy, wa afshih bihi lisaniy“, yang artinya “Wahai Allah sucikanlah gigi dan mulutku dg siwak, dan kuatkanlah Gusi gusiku, dan fashih kan lah lidahku”;
  2. Memegang siwak dengan tangan kanan atau tangan kiri (ada perbedaan pendapat tentang hal ini) dan meletakkan jari kelingking dan ibu jari dibawah siwak, sedangkan jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk diletakkan di atas siwak.
  3. Bersiwak dimulai dari jajaran gigi atas-tengah, lalu atas-kanan, lalu bawah-kanan, lalu bawah-tengah, lalu atas-tengah, lalu atas-kiri, lalu bawah-kiri. Jadi seperti angka 8 yang ditulis rebah
  4. Langkah ke-3 di atas dilakukan 3x putaran;
  5. Selesai bersiwak, mengucapkan hamdalah, “Alhamdulillah“.
Kapan saja bersiwak? Rasulullah mencontohkan waktu-waktu utama bersiwak adalah sebagai berikut;
  1. Hendak berwudhu dan sholat;
  2. Ketika akan memasuki rumah;
  3. Ketika bangun tidur. 
  4. Ketika sedang berpuasa (shaum);
  5. Ketika hendak membaca Al-Qur’an.
Beberapa hal lain yang pernah Rasulullah SAW contohkan tentang bersiwak:
  1. Cucilah siwak sebelum menggunakan dengan air bersih;
  2. Sebelum digunakan, sebaiknya siwak diperbaiki/diperbagus terlebih dahulu;
  3. Boleh menggunakan siwak orang lain setelah dibersihkan;
  4. Bersungguh-sungguhlah ketika bersiwak;
  5. Boleh bersiwak di hadapan orang lain (tidak harus sembunyi-sembunyi)

Beberapa kebiasaan Rasulullah SAW yang baik kita tiru

  1. Setelah subuh, Rasulullah SAW meminum segelas air yang dicampur dengan sesendok madu asli;
  2. Ketika masuk waktu dhuha, Rasulullah SAW selalu makan tujuh butir kurma matang;
  3. Menjelang sore hari, Rasulullah SAW mengkonsumsi cuka dan minyak zaitun, tentu saja dikonsumsi dengan makanan pokok, seperti roti
  4. Di malam hari, menu utama Rasulullah SAW adalah sayur-sayuran;
  5. Jika sedang berpuasa, Rasulullah SAW berbuka dengan segelas susu dan kurma, kemudian sholat magrib;
  6. Tidak makan lebih dari satu jenis makanan panas atau makanan dingin secara bersamaan;
  7. Tidak makan ikan dan daging dalam satu waktu;
  8. Tidak langsung tidur setelah makan;
  9. Tidak terlalu banyak makan daging.
 Tata cara makan Rasulullah Muhammad SAW adalah sebagai berikut"
  1. Bacalah doa sebelum makan;
    1. Minimal bacalah basmalah: “Bismillah“.
    2. Jika kita lupa membaca doa, lalu teringat ketika sedang makan, bacalah: “Bismillahi fii awwalihi wa aakhirihi“, yang artinya: “Dengan menyebut nama Allah pada awal dan akhirnya”.
  2. Duduklah dengan baik, tegap dan tidak bersandar, agar makanan turun dengan sempurna;
  3. Mencuci tangan sebelum makan;
  4. Makanlah dengan tangan kanan;
  5. Bersikaplah sederhana dan tidak berlebihan ketika makan;
  6. Mulailah makan dari hidangan atau porsi yang terdekat dengan kita;
  7. Jangan memenuhi mulut dengan makanan yang terlalu banyak;
  8. Jangan banyak bicara ketika sedang makan;
  9. Jika memungkinkan, makanlah bersama-sama (tidak berpencar sendiri);
  10. Jika makan bersama-sama dari satu tempat makan, jangan mengembalikan makanan yang tersisa di tangan ke tempat makan. Jadi cukup ambil suapan seperlunya saja sehingga tidak bersisa di tangan;
  11. Jangan mengeluarkan suara keras ketika sedang mengunyah makanan karena akan mengganggu orang lain;
  12. Jangan mengawasi dan melihat-lihat orang yang sedang makan, karena orang yang diawasi akan merasa terganggu dan mengurangi selera makannya
  13. Jangan menyisakan makanan di piring (tempat makan);
  14. Dianjurkan untuk membersihkan tangan dan jari-jari dengan mulut ketika selesai makan;
  15. Jika ada makanan yang jatuh, jika memungkinkan, dipungut, dibersihkan, lalu dimakan kembali;
  16. Setelah selesai makan, bacalah hamdalah: “Alhamdulillah“;
  17. Cuci tangan kembali setelah makan,

Tuesday, November 15, 2011

Profil Luqman dan petuah-petuahnya

Luqman, nama lengkapnya adalah Luqman bin Faghur bin Nakhuur bin Tarih. Demikian pendapat yang dikemukakan Muhammad bin Ishaq. Menurut versi lain, nama lengkapnya Luqman bin ‘Anqo’ bin Saduun.
Dalam sebuah hadits, Ibnu Umar menyatakan “Aku pernah mendengar Rosululloh Saw. bersabda: Luqman bukanlah seorang Nabi. Akan tetapi ia adalah seorang hamba yang gemar tafakkur, berkeyakinan baik dan cinta kepada Alloh. Hingga Alloh mencintainya dan kemudian menganugerahi hikmah kepadanya.” Pendapat jumhur ulama’ pun mengungkapkan bahwa beliau adalah seorang wali yang sholih. Meski pendapat lain menyatakan beliau adalah seorang nabi.
Suatu ketika seorang laki laki mendapati Luqman sedang berbicara dengan hikmah. Ia pun terheran heran dan bertanya, “Bukankan anda adalah penggembala kambing?” Luqman menyahut, “Benar.” “Lalu, bagaimana anda bisa mendapat derajat seperti itu?” tanyanya. Ternyata Luqman memberikan jawaban yang cukup mengherankan, “Demikian ini aku peroleh adalah dengan selalu besikap jujur dalam berbicara, menunaikan amanat yang aku emban dan menghindari hal hal yang tidak berguna.”
Postur Luqman adalah sosok laki laki yang berkulit hitam dan berbibir tebal. Bila beliau memergoki seseorang yang memandanginya, beliau akan berkata, “Jika engkau melihatku orang yang berbibir tebal, tapi yang mengalir dari bibir ini adalah perkataan yang lembut. Dan jika engkau melihatku berkulit hitam, tapi hatiku seputih kapas.”
Sebenarnya Alloh telah menyodorkan satu di antara dua pilihan kepada Luqman. Menjadi khalifah di bumi (nabi) atau mendapatkan hikmah. Dan ternyata Luqman lebih memilih diberi hikmah. Pada saat beliau tertidur di tengah hari, tiba tiba ada suara memanggilnya, “Wahai Luqman, bukankah Alloh telah memperkenankan engkau menjadi khalifah di bumi ? Sehingga engkau bisa menegakkan hukum dengan haq ?” Luqman menjawab, “Bila Alloh memberikan pilihan kepadaku, maka aku akan memilih selamat dan dijauhkan dari cobaan. Dan bila Alloh menegaskan pada hanya satu pilihan, maka aku hanya akan patuh dan taat. Karena aku yakin Alloh akan memberikan pertolongan kepadaku.” Kemudian suara malaikat tadi bertanya lagi, “Wahai Luqman, bukankah engkau diperkenankan untuk mendapatkan hikmat ?” Dengan indah beliau menjawab’ “Sesungguhnya seorang hakim itu berada pada posisi yang sangat berat dan yang paling keruh. Ia akan dikelilingi orang orang teraniaya dari segala penjuru. Bila ia bersikap adil, ia akan selamat. Sebaliknya bila ia melakukan kekeliruan, berarti ia akan tersesat jalan menuju surga. Seseorang yang menjadi hina di dunia akan lebih baik daripada menjadi orang mulia. Barang siapa yang memilih dunia dari pada akhirat, ia akan dicampakkan dunia dan tak dapat memperoleh akhirat.” Malaikat tercengang kagum mendengar jawaban yang disampaikan Luqman. Kemudian Alloh memerintahkan untuk memberinya hikmat.
“Hikmat” adalah pemahaman yang mendalam dalam bidang agama, kecerdasan akal dan kebenaran dalam ucapan.
 Luqman adalah seseorang yang paling sayang dan cinta kepada anak anaknya. Maka sepantasnya beliaupun ingin memberikan hal yang terbaik untuk mereka. Karena itulah yang mula mula dinasihatkan kepada anaknya adalah menghindarkan diri dari mempersekutukan Alloh dengan apapun. Mempersekutukan Alloh adalah bentuk kazaliman. Sebab mempersamakan Dzat yang berhak disembah dengan yang tidak berhak berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.

Kepatuhan dan berbuat yang terbaik kepada kedua orang tua adalah suatu perintah Alloh. Terlebih lagi terhadap ibunya. Sebab berbulan bulan lamanya beliau mngandung anaknya dengan menanggung segenap penderitaan. Setelah itu, siang malam selalu disibukkan dengan menyusui, merawat, menjaga dan mengasuhnya dengan penuh kecintaan. Hingga tiba waktunya untuk menyapihnya setelah ia genap berumur dua tahun. Karena itu lah sudah sepantasnya beliau lebih berhak untuk kita hormati dan kita muliakan.
Akan tetapi, kepatuhan ini tidak bersifat mutlak. Ini hanya berlaku untuk selain perintah melakukan pelanggaran pelanggaran syari’at dan mengabaikan ketentuan ketentuan syara’. Termasuk di dalamnya perintah kedua orang tua kepada anaknya untuk mempersekutukan Alloh. Tidak sekalipun seorang anak diperkenankan tunduk dan patuh pada perintah orang tuannya untuk berbuat syirik.
Ayat ini diturunkan pada waktu Sa’ad bin Malik masuk Islam. Ibunya yang tahu bahwa anaknya telah masuk Islam, bersumpah untuk melakukan aksi mogok makan dan minum hingga Sa’ad mau keluar lagi dari Islam. Walau toh ibunya telah berbuat begitu kepadanya, ia tetap bersikap baik kepada ibunya dan membujuknya untuk makan. Hingga pada hari ke tiga dan ibunya tetap tidak mau makan, Sa’ad berkata, “Wahai bunda, walaupun engkau memiliki seratus nyawa sekalipun, tidak akan pernah aku meninggalkan agamaku ini.” Ketika ibunya tahu bahwa anaknya tidak akan goyah imannya, maka ia pun menghentikan aksinya dan mau makan.
Dalam ayat ini pula Alloh memerintahkan manusia untuk bersyukur kepada Nya dan berterima kasih kepada kedua orang tuanya. Kata Sufyan bin ‘Uyainah: “Barang siapa telah melakukan sholat lima waktu, berarti ia telah bersyukur kepada Alloh. Dan barang siapa telah mendo’akan kedua orang tuanya setelah sholat lima waktu, berarti ia telah bersyukur kepada kedua orang tuanya.”
Ketika anaknya bertanya kepada Luqman, “Wahai abah, apabila aku telah melakukan satu kesalahan yang tidak pernah bisa dilihat oleh siapapun, bagaimana Alloh bisa mengetahuinya ?” Beliau menjawabnya dengan sebuah nasihat yang tertuang dalam ayat:

Thursday, November 10, 2011

Rahasia Kekuatan Dahsyat pada Diri Manusia

1. Kekuatan Impian (The Power of Dreams)
Untuk memperoleh hal-hal terbaik dalam kehidupan ini, setiap kita harus memiliki impian dan tujuan hidup yang jelas. Setiap kita harus berani memimpikan hal-hal terindah dan terbaik yang kita inginkan bagi kehidupan kita dan kehidupan orang-orang yang kita cintai.
Tanpa impian, kehidupan kita akan berjalan tanpa arah dan akhirnya kita tidak menyadari dan tidak mampu mengendalikan ke mana sesungguhnya kehidupan kita akan menuju.

2. Kekuatan dari Fokus (The Power of Focus)
Fokus adalah daya (power) untuk melihat sesuatu termasuk masa depan, impian, sasaran atau hal-hal lain seperti kekuatan dan kelemahan dalam diri, peluang di sekitar kita, sehingga lebih jelas dan mengambil langkah untuk mencapainya.
Seperti sebuah kacamata yang membantu seorang untuk melihat lebih jelas, kekuatan fokus membantu kita melihat impian, sasaran, dan kekuatan kita dengan lebih jelas, sehingga kita tidak ragu-ragu dalam melangkah untuk mewujudkannya.

3. Kekuatan Disiplin Diri (The Power of Self Discipline)
Pengulangan adalah kekuatan yang dahsyat untuk mencapai keunggulan. Kita adalah apa yang kita lakukan berulang-ulang. Menurut filsuf Aristoteles, keunggulan adalah sebuah kebiasaan.
Kebiasaan terbangun dari kedisiplinan diri yang secara konsisten dan terus-menerus melakukan sesuatu tindakan yang membawa pada puncak prestasi seseorang. Kebiasaan kita akan menentukan masa depan kita.
Untuk membangun kebiasaan tersebut, diperlukan disiplin diri yang kokoh. Sedangkan kedisiplinan adalah bagaimana kita mengalahkan diri kita dan mengendalikannya untuk mencapai impian dan hal-hal terbaik dalam kehidupan ini.

4. Kekuatan Perjuangan (The Power of Survival)
Setiap manusia diberikan kekuatan untuk menghadapi kesulitan dan penderitaan. Justru melalui berbagai kesulitan itulah kita dibentuk menjadi ciptaan Tuhan yang tegar dalam menghadapi berbagai kesulitan dan kegagalan.
Seringkali kita lupa untuk belajar bagaimana caranya menghadapi kegagalan dan kesulitan hidup, karena justru kegagalan itu sendiri merupakan unsur atau bahan yang utama dalam mencapai keberhasilan atau kehidupan yang berkelimpahan.

5. Kekuatan Pembelajaran (The Power of Learning)
Salah satu kekuatan manusia adalah kemampuannya untuk belajar. Dengan belajar kita dapat menghadapi dan menciptakan perubahan dalam kehidupan kita. Dengan belajar kita dapat bertumbuh hari demi hari menjadi manusia yang lebih baik.
Belajar adalah proses seumur hidup. Sehingga dengan senantiasa belajar dalam kehidupan ini, kita dapat terus meningkatkan taraf kehidupan kita pada aras yang lebih tinggi.

6. Kekuatan Pikiran (The Power of Mind)
Pikiran adalah anugerah Tuhan yang paling besar dan paling terindah. Dengan memahami cara bekerja dan mengetahui bagaimana cara mendayagunakan kekuatan pikiran, kita dapat menciptakan hal-hal terbaik bagi kehidupan kita.
Dengan melatih dan mengembangkan kekuatan pikiran, selain kecerdasan intelektual dan kecerdasan kreatif kita meningkat, juga secara bertahap kecerdasan emosional dan bahkan kecerdasan spiritual kita akan bertumbuh dan berkembang ke tataran yang lebih tinggi.
Semua dari kita berhak dan memiliki kekuatan untuk mencapai kehidupan yang berkelimpahan dan memperoleh hal-hal terbaik dalam kehidupannya.
Semuanya ini adalah produk dari pilihan sadar kita, berdasarkan keyakinan kita, dan bukan dari produk kondisi keberadaan kita di masa lalu dan saat ini.
Sebagaimana dikatakan oleh Jack Canfield dalam bukunya The Power of Focus, bahwa kehidupan tidak terjadi begitu saja kepada kita. Kehidupan adalah serangkaian pilihan dan bagaimana kita merespons setiap situasi yang terjadi pada kita.

Wednesday, November 2, 2011

Fatwa Ulama bermazhab dan sholeh adalah pegangan bagi kaum muslimin

Fatwa Ulama bermazhab dan sholeh adalah pegangan bagi kaum muslimin yang cinta pada ajaran islam dan menjadikan fatwa tesebut menjadi pegangan dalam kehidupan Dunia ini .Kami menghimbau untuk “menggigit” As Sunnah dan sunnah Khulafaur Rasyidin berdasarkan pemahaman pemimpin ijtihad (Imam Mujtahid) / Imam Mazhab dan penjelasan dari para pengikut Imam Mazhab sambil merujuk darimana mereka mengambil yaitu Al Quran dan as Sunnah.Terhadap tulisan kami tersebut, mereka mengatakan bahwa kami telah memfitnah ulama  Al Albani.
Kami tidak bermaksud memfitnah maupun menghujat ulama Al Albani namun kami berupaya menyampaikan dan meluruskan kesalahpahaman yang telah terjadi selama ini karena Allah ta’ala semata dan sekaligus sebagai upaya menegakkan Ukhuwah Islamiyah ditengah-tengah perselisihan (perbedaan pemahaman) diantara kaum muslim dikarenakan kesalahpahaman mereka
Ulama Al Albani pada kitab beliau berjudul “Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallama min At-Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa” , edisi Indonesia berjudul “Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”, penerbit Media Hidayah  ada menyampaikan perkataan Imam Mazhab yang empat.